Lewati ke konten utama
Vorneo Property
Semua tanya jawab

Membeli properti lewat Vorneo

Yang perlu Anda tahu sebelum uang muka diserahkan, termasuk biaya yang jarang disebut di iklan.

Cara kerjanya

  1. Kirim kriteria atau kode listingnya

    Kami kirim balik pilihan yang cocok, termasuk yang belum tayang di website soalnya pemiliknya minta tidak dipublikasikan.

  2. Survei ke lokasi

    Kami yang atur jadwalnya dengan pemilik, lalu menemani Anda di lokasi. Gratis, dan tidak ada yang harus Anda putuskan di tempat.

  3. Penawaran dan kesepakatan harga

    Penawaran Anda kami sampaikan apa adanya ke pemilik. Begitu harganya cocok, dua hal jalan bersamaan: sertifikatnya masuk pengecekan, dan kalau lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), berkas Anda masuk ke bank.

    Dua jalur, tidak saling menunggu

    • Cek legalitas

      1. Sertifikatnya dicek ke BPN

      2. Pajak dan biayanya dihitung

    • Proses KPR

      1. Berkas Anda masuk ke bank

      2. Plafon dan cicilannya keluar

      Lewati jalur ini kalau Anda bayar tunai

  4. Akad dan balik nama

    Tanda tangan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan kalau lewat KPR akad kreditnya di sesi yang sama. Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), lalu kami kawal sampai sertifikatnya benar-benar jadi nama Anda.

Yang perlu Anda siapkan

  • Anggaran Anda. Sisakan sekitar 6 sampai 8 persen untuk biaya di luar harga.
  • Mau tunai atau lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ini yang menentukan berkasnya dan lama prosesnya.
  • Area yang Anda incar, dan area yang sudah jelas tidak mau.
  • Kebutuhan ruangnya: berapa kamar, luas minimalnya, dan perlu siap huni atau tidak.
  • Kalau lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan slip gaji atau laporan keuangan usaha.

Pertanyaan yang sering muncul

Pembeli bayar komisi ke Vorneo?

Tidak, komisi kami dibayar penjual, bukan pembeli. Anda cuma bayar harga propertinya dan biaya resmi transaksi. Tidak ada tambahan jasa untuk kami di atas itu.

Di luar harga properti, ada biaya apa saja?

Pembeli umumnya menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi batas tidak kena pajak yang ditetapkan daerah, ditambah biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan balik nama sertifikat. Pajak Penghasilan (PPh) final 2,5 persen ditanggung penjual. Kalau beli dari pengembang, bisa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tarifnya berubah mengikuti kebijakan pemerintah, jadi kami cek ulang tiap transaksi. Ancar-ancarnya, siapkan sekitar 6 sampai 8 persen dari harga untuk biaya di luar harga propertinya.

Bisa dibeli lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?

Bisa, dan kami dampingi sampai akad. Kami siapkan berkas properti yang diminta bank, arahkan Anda ke bank yang plafonnya paling masuk untuk profil Anda, dan menemani waktu penilaian. Yang perlu diingat, bank menilai propertinya sendiri, jadi plafon yang keluar bisa di bawah harga jual, dan selisihnya jadi tambahan uang muka.

Uang mukanya berapa?

Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bank umumnya minta 10 sampai 20 persen dari nilai yang mereka setujui. Tergantung banknya, jenis propertinya, dan ini rumah pertama Anda atau bukan. Pernah ada masanya Bank Indonesia melonggarkan sampai nol persen untuk rumah pertama, jadi angka pastinya perlu dicek ke bank waktu Anda mengajukan. Kisaran cicilannya bisa Anda hitung dulu di halaman Simulasi KPR di situs ini.

Cara lihat propertinya langsung bagaimana?

Kirim kode listing atau tautan propertinya ke WhatsApp kami, lalu sebut hari dan jam yang cocok buat Anda. Kami yang atur jadwalnya dengan pemilik dan menemani Anda di lokasi. Surveinya gratis, dan tidak ada yang harus Anda putuskan di tempat.

Harganya bisa ditawar?

Hampir selalu bisa. Penawaran Anda kami sampaikan apa adanya ke pemilik, dan kami kasih tahu kalau angkanya terlalu jauh dari harga transaksi di sekitar situ. Kami tidak menahan penawaran rendah supaya kelihatan bagus. Keputusannya tetap milik pemilik.

Cara memastikan sertifikatnya aman bagaimana?

Sebelum tayang, kami cocokkan sertifikatnya dengan identitas pemilik dan pastikan tidak ada tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menggantung. Waktu mau transaksi, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melakukan pengecekan resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN): sertifikatnya asli, tidak sedang dijaminkan, dan tidak sedang bersengketa. Transaksi yang melewati langkah ini tidak pernah kami sarankan.

SHM, HGB, dan girik bedanya apa?

Sertifikat Hak Milik (SHM) itu kepemilikan penuh tanpa batas waktu dan paling aman untuk dihuni sendiri, tapi cuma bisa dipegang Warga Negara Indonesia. Hak Guna Bangunan (HGB) ada batas waktunya dan harus diperpanjang, umum dipakai di perumahan pengembang dan ruko. Segel atau girik bukan sertifikat, tapi bukti penguasaan tanah yang belum terdaftar, jadi harganya lebih murah, risikonya lebih besar, dan tidak bisa dijaminkan ke bank.

Saya di luar Kalimantan Selatan, tetap bisa beli?

Bisa. Kami kirim video keliling propertinya dan titik lokasinya, dan surveinya bisa kami temani lewat panggilan video kalau Anda belum bisa datang. Tapi untuk tanda tangan akta, Anda tetap perlu hadir sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau menunjuk wakil lewat surat kuasa yang sah.

Ada properti yang Anda incar?

Kirim saja tautan atau kode listingnya lewat WhatsApp. Nanti kami balas dengan detail lengkapnya, status terkini, dan jadwal survei.

Pertanyaan Anda belum terjawab di sini? Tanyakan langsung, dijawab orang, bukan robot.